(WATES, 13/1) Setelah Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) 2009 di lingkungan Pemerintah Kabuaten Kulon Progo ditetapkan ternyata memberikan dampak bagi UPTD SKB Kulon Progo. Hal ini dikarenakan adanya Kebijakan recana pemindahan Lokasi UPTD SKB Kulon Progo ke Dinas Pendidikan Kulon Progo Unit II (terbah). Beberapa pihak menilai Lokasi baru tersebut kurang representatif untuk dijadikan SKB, Sebab memiliki wilayah dan ruang yang relatif sempit.
Sebagai informasi, saat ini SKB Kulonprogo memiliki sebuah Tempat Penitipan Anak (TPA) beserta tempat bermain luar ruang, Laboratorium Komputer dengan kapasitas 20 unit komputer, Laboratorium Bahasa dengan 20 unit, laboratorium Menjahit dan Laboratorium KIT IPA serta 1 buah aula pertemuan dimana aula tersebut sering digunakan sebagai tempat koordinasi dengan masyarakat sasaran PNFI di Kabupaten Kulon Progo.Terdapat pula Halaman yang sering digunakan sebagai kegiatan. (mis ; Diklat Satpam, Diklat PAUD, dll)
Sedangkan lokasi yang baru (Dinas Pendidikan Unit II -red) dirasa kurang, terutama untuk memuat perangkat-perangkat tersebut.
Berikut beberapa hal yang berhasil penulis tangkap dari beberapa personel SKB kulon progo;
"
a. UPTD SKB Kulon Progo yang diharapkan sebagai percontohan program-program pendidikan nonformal dan informal membutuhkan lokasi dan bangunan yang representatif. Hal ini merupakan salah satu hal yang mempengaruhi citra positif SKB di mata masyarakat . Kami menilai Bangunan di Dinas Pendidikan Unit II kurang representatif untuk proses pembelajaran Pendidikan Nonformal dan Informal.
b. TPA (Tempat Penitipan Anak) yang berdiri dengan No Ijin Pendirian 421.9 / 0964/2005 dengan Penanggung Jawab Kepala UPTD SKB Kulon Progo, Tidak akan muat jika di pindah di UNIT II. Belum lagi kebutuhan Ruang Laboratorium Bahasa, Laboratorium Komputer, Laboratorium IPA, serta Laboratorium
c. Pengembangan Lokal (ruang) mutlak diperlukan bagi SKB,
Sebagai Contoh SKB Bantul yang memiliki tanah yang cukup luas, akhirnya bisa mengajukan proposal pembuatan ASRAMA pagi peserta pendidikan dan pelatihan. Harapan seperti ini juga kami miliki. Kami segenap pegawai SKB Kulon progo memiliki plan ke depan untuk mengajukan anggaran kepada Pemerintah Pusat melalui PROGRAM REVITALISASI SKB yang canangkan oleh Direktorat Pendidikan Non Formal dan Informal. (adapun syarat pengajuan revitalisasi SKB adalah tempat yang representatif).
Seperti kita ketahui tempat Dinas Pendidikan Unit II yang berlokasi di terbah tidak memungkinkan untuk pengembangan lokal lebih lanjut.
d. Kami menyadari, SKB Kulon progo tidak ada tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa bantuan semua pihak termasuk pemerintah daerah. Kami berharap pihak-pihak yang kompeten dapat memberikan dorongan bagi SKB melalui kebijakan-kebijakannya yang berpihak pada SKB agar berkembang mejadi lebih baik. Sebagai masukan, beberapa kabupaten dan kota saat ini sudah memiliki 2 (dua) SKB untuk memperluas sasaran PNFI di wilayahnya. Exp ; Kabupaten Semarang, sesuai dengan SOTK yang baru pada tahun 2009 mendirikan SKB baru sehingga sekarang memiliki dua buah SKB yaitu SKB Susukan dan SKB Ungaran. Hal ini juga terjadi di Banyumas. Bagaimana dengan Kulon progo?, Kami berharap kebijakan yang di tetapkan berorientasi pada pengembangan SKB Kulon Progo.
e. ASET.
Tukar guling/pemindahan kurang memperhatikan asas keseimbangan dan keadilan. SKB Kulon progo saat ini memiliki aset yang kedepan bisa dikembangkan berupa Tanah dimana planning kedepan bisa dibuat Lokal Baru (Ruang Kelas Baru) dan Asrama. Sedangkan pada Lokasi yang baru (Terbah-red) kurang mendukung pengembangan ke depan.
f. UPTD SKB Kulon progo adalah tempat belajar mengajar untuk pendidikan Non formal, Jika Pada Pendidikan Formal, Tempat belajar mengajar adalah SEKOLAH, Maka SKB kulonprogo merupakan SEKOLAH PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL. Jadi jika ada anggapan bahwa SKB merupakan sebuah KANTOR adalah SALAH. Oleh karena itu, ibarat sekolah SKB membutuhkan lokasi yang representatif. Sesuai dengan Undang-undang sistem pendidikan nasional bawah jalur pendidikan terdiri dari Pendidikan Formal, Pendidikan Non Formal dan Informal. Kedudukan ketiga jalur pendidikan tersebut adalah sejajar, maka diharapkan tidak meng-anaktiri-kan satu sama lain.
"
Harapan dari beberapa Personel SKB kebijakan yang ditetapkan semata-mata menguntungkan satu buah pihak, tetapi merugikan pihak yang lain, melainkan kebijakan yang sama-sama menguntungkan baik Bagi Kantor Dinas Pendidikan Maupun bagi UPTD SKB Kulon progo khususnya dan PNFI pada umumnya.(Ek)
| < Prev |
|---|
Last Updated (Sunday, 18 July 2010 03:07)



UPTD SKB Kulon Progo akan menyelenggarakan pendataan PNFI tahun 2009. Dalam Pendataan ini akan dijaring data berupa Sasaran dan Individual Lembaga PNFI tahun 2009. UPTD SKB Kulonprogo melaksanakan pendataan dibagi menjadi 2 tahap, tahap pertama dalah Pendataan Sasaran PNFI yang dilaksanakan pada bulan Maret s.d Mei. dan tahap ke dua pendataan Individual Kelembagaan PNFI yang dilaksanakan pada bulan Juni s.d Agustus.

















